Musharraf Melenggang
Pemerintah Diminta Jelaskan Alasan Deportasi Nawaz Sharif
Islamabad, Jumat - Setelah melalui perdebatan panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Presiden Pakistan Pervez Musharraf secara hukum boleh ikut mencalonkan diri menjadi kandidat presiden, Jumat (28/9). Dengan kata lain, Musharraf bisa tetap menjabat sebagai presiden sekaligus kepala staf Angkatan Darat.
Dari sembilan anggota tim hakim di MA, enam memilih untuk memperbolehkan Musharraf ikut pemilihan presiden tanggal 6 Oktober mendatang tanpa perlu melepaskan jabatan militer sebagai kepala staf AD. Keputusan MA itu disambut kekecewaan dari pihak oposisi yang menyimpulkan bahwa Pemerintah Pakistan memang tidak bisa memisahkan urusan militer dari politik.
Anggota parlemen dari Partai Jamaat-e-Islami, Farid Piracha, menegaskan menolak keputusan MA itu. "Para hakim jelas belum melaksanakan kewajiban konstitusional mereka. Mulai sekarang perlawanan terhadap diktator jelas akan kami lakukan di jalanan. Keputusan MA itu tidak mewakili keinginan rakyat. Karena itu, kami tidak bisa menerima keputusan itu," ujarnya.
Selama tahap dengar pendapat di MA, tim pengacara dari oposisi mendorong MA menentang pencalonan kembali Musharraf. Menurut oposisi, urusan militer harus dipisahkan dari politik. Musharraf tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat presiden karena masih menjabat sebagai kepala staf AD.
Beberapa kali Musharraf berjanji melepas jabatan militer jika dia menang pemilu dan kembali berkuasa selama lima tahun mendatang. Namun, jika upaya pencalonan kembalinya itu tidak memperoleh dukungan, Musharraf belum mengutarakan rencana membubarkan parlemen atau menyatakan negara dalam kondisi darurat.
Keputusan dari MA itu bukan hanya dinanti rakyat Pakistan, tetapi juga AS yang memandang penting peran Musharraf dalam melawan Al Qaeda dan Taliban. "Pemerintah berharap MA tidak hambat proses pemilihan. Jika terjadi, akan terjadi krisis," kata seorang pejabat pemerintah.
Alasan deportasi
Selain menentukan nasib pencalonan Musharraf, MA juga meminta Perdana Menteri Shaukat Aziz dan pejabat-pejabat pemerintah yang lain untuk memberi penjelasan mengenai alasan deportasi mantan PM Nawaz Sharif dari Pakistan. Pemerintah mendeportasi Sharif ke Arab Saudi karena dianggap tidak berhak untuk kembali ke Pakistan. (AFP/AP/LUK)
No comments:
Post a Comment